Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Ganti Kartu Nikah Fisik ke Kartu Nikah Digital Untuk Pasangan Lama

Fahmi Bagas - Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:00
Ilustrasi buku nikah fisik yang bisa diubah ke buku nikah digital.
Kompas

Ilustrasi buku nikah fisik yang bisa diubah ke buku nikah digital.

Jadi kamu tidak bisa sembarangan mengunjungi KUA yang ada di suatu wilayah.

Baca Juga: Cara Melindungi Akun Facebook, Instagram dan WhatsApp dari Hacker, Aktifkan Fitur Wajib Ini

Misalnya kamu menikah melalui KUA Kecamatan Pasar Minggu, maka kamu harus mendatangi KUA tersebut.

Nantinya kamu bisa langsung meminta bantuan petugas untuk dibuatkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Pemohon diharuskan untuk mengisi sejumlah data-data pribadi melalui situs web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Baca Juga: Fitur Baru Apple Ini Dianggap Bahaya bagi Privasi Pengguna, Hati-Hati!

Jika semuanya sudah sesuai, maka nantinya pihak KUA akan segera mengirimkan kartu nikah digital dalam bentuksoft file.

Pengiriman tautan atau link kartu nikah digital itu disebutkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tercatat dalam data pribadi.

Lalu bagaimana untuk calon pengantin yang baru ingin melangsungkan pernikahan?

Untuk pasangan baru yang ingin menikah dan mendapatkan kartu nikah digital, berikut langkah-langkahnya.

Cara Dapat Kartu Nikah Digital

1. Kunjungi situs web simkah.kemenag.go.id

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x