Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Ganti Kartu Nikah Fisik ke Kartu Nikah Digital Untuk Pasangan Lama

Fahmi Bagas - Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:00
Ilustrasi buku nikah fisik yang bisa diubah ke buku nikah digital.
Kompas

Ilustrasi buku nikah fisik yang bisa diubah ke buku nikah digital.

Nextren.com - Pasangan pengantin yang menikah mulai dari bulan Agustus 2021 dan seterusnya sudah akan menerima kartu nikah digital.

Langkah ini merupakan aturan baru dari Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah sesuai denganSurat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Kendati demikian, bagaimana dengan nasib pasangan lama yang masih memiliki kartu nikah fisik?

Menjawab hal tersebut, Jajang Ridwan, selaku Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag menyatakan beberapa hal.

Baca Juga: Ini 13 Set Top Box TV Digital Bersertifikat untuk Gantikan TV Analog

Menurut keterangan yang dihimpun dari Tribunnews, Jajang menjelaskan kalau kartu nikah fisik yang ada saat ini masih akan terus dihabiskan.

Namun untuk pasangan lama yang ingin mengubah kartu nikah fisik ke bentuk digital juga diperbolehkan.

Prosesnya pun diklaim tidak akan memakan waktu lama untuk bisa mengubahnya.

Simak selengkapnya mengenai cara dan apa saja yang diperlukan untuk mengganti kartu nikah fisik menjadi digital.

Cara ganti kartu nikah fisik ke kartu nikah digital untuk pasangan lama

Bagi kamu yang ingin mengubah kartu nikah fisik menjadi digital diharuskan untuk mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertanggung jawab atas pernikahanmu.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x