Lalu bagaimana cara untuk bisa mendapatkan kartu nikah digital?
Baca Juga: WhatsApp Berseteru dengan Pemerintah India, Tolak Ubah Sistem Enkripsi
Cara Dapat Kartu Nikah Digital
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web.
Kamu bisa mengunjungi situs simkah.kemenag.go.id atau langsung klikdi sini
Jika sudah, klik menu 'Daftar' lalu pilih KUA dan tanggal akad nikah yang kamu inginkan.
Baca Juga: Review Aplikasi sinyalTVdigital, Cari Tahu Seberapa Kuat Sinyal TV Digital di Wilayah Indonesia
Ketika sistem web sudah menyatakan 'Tersedia' maka kamu bisa langsung klik 'Lanjut'.
Setelah itu, masukkan sejumlah data calon pengantian pria dan wanita untuk diterima oleh pihak KUA.
Beberapa data pribadi yang diisi antara lain adalah email, nomor telepon, umur, status, hingga agama.
Kamu juga diharuskan untuk mengupload foto mempelai untuk disematkan di kartu nikah digital nantinya.
Kalau sudah terdaftar, maka kamu hanya tinggal menunggu waktu proses akad nikah yang sesuai dengan jadwal saja.