Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kemenag Bikin Aturan Baru, Pengantin Akan Dapat Kartu Nikah Digital

Fahmi Bagas - Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:29
Kartu nikah digital.
Kemenag

Kartu nikah digital.

Lalu bagaimana cara untuk bisa mendapatkan kartu nikah digital?

Baca Juga: WhatsApp Berseteru dengan Pemerintah India, Tolak Ubah Sistem Enkripsi

Cara Dapat Kartu Nikah Digital

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web.

Kamu bisa mengunjungi situs simkah.kemenag.go.id atau langsung klikdi sini

Jika sudah, klik menu 'Daftar' lalu pilih KUA dan tanggal akad nikah yang kamu inginkan.

Baca Juga: Review Aplikasi sinyalTVdigital, Cari Tahu Seberapa Kuat Sinyal TV Digital di Wilayah Indonesia

Ketika sistem web sudah menyatakan 'Tersedia' maka kamu bisa langsung klik 'Lanjut'.

Setelah itu, masukkan sejumlah data calon pengantian pria dan wanita untuk diterima oleh pihak KUA.

Beberapa data pribadi yang diisi antara lain adalah email, nomor telepon, umur, status, hingga agama.

Kamu juga diharuskan untuk mengupload foto mempelai untuk disematkan di kartu nikah digital nantinya.

Kalau sudah terdaftar, maka kamu hanya tinggal menunggu waktu proses akad nikah yang sesuai dengan jadwal saja.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x