Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.
Nextren.com - Gopay pada hari ini (22/4) meresmikan kolaborasinya bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia.
Kolaborasi ini didasari dengan target BAZNAS untuk mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah sebanyak 503 miliar Rupiah, dengan target 30 persen berasal dari transaksi digital.
Berzakat melalui Gopay sudah diyakinkan aman dan sah secara agama oleh BAZNAS.
"Dalam hukumnya, boleh membayar dengan apa saja, bertemu dengan Amil zakat, transfer rekening, atau lewat uang elektronik bisa," ujar Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, pimpinan BAZNAS RI via Zoom.
Baca Juga: Ini Tren Penjualan Big Ramadan Sale Shopee dan Besarnya Donasi yang Terkumpul
Asal jelas berzakat ke lembaga yang memiliki izin, aman secara regulasi dan secara syariah atau lembaga yang resmi.
"Harus diingat syarat sah zakat itu cuma dua, pertama niat (pribadi), kedua berpindah harta kita ke mustahik itu lewat Amil, jadi ijab qobul, akad tidak menjadi syarat sah, bisa dilihat ya di panduan zakat, asal kita sudah memindahkan dana kita itu sudah sah," ungkap Rizal.
Membayar zakat di Gopay sudah bisa dilakukan sejak tahun 2019, namun kolaborasi bersama BAZNAS sudah terjalin di bulan Ramadan tahun 2018.
Mari kita lihat cara mudah membayar zakat di aplikasi Gopay, dihalaman selanjutnya.
Sebelum membayar zakat, perlu kalian ketahui minimal membayar zakat ialah 2,5 persen dari pemasukan yang ada.
Untuk kalian yang baru memulai membayar zakat bisa menghitung di kalkulator zakat di situs BAZNAS, cek di sini.