Follow Us

Waspada! Inilah 3 Modus Penipuan Fintech Ilegal Menurut AFTECH

Randy Fauzi F - Kamis, 15 Juli 2021 | 21:50
Ilustrasi Fintech

Ilustrasi Fintech

Nextren.com - Dalam beberapa waktu terakhir, kasus penipunan fintech kian marak terjadi.

Salah satu yang paling sering ditemukan adalah penpiuan pinjaman online (pinjol).

Metode penipuan yang dilakukan pun makin canggih. Bahkan, pelaku dapat menduplikasi dokumen fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Data OJK per tahun 2020 mengungkap kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan fintech mencapai Rp114,9 triliun.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi Juni 2021, Awas Jangan Kejebak Fintech Ilegal!

Tak cuma masyarakat, kerugian juga dirasakan oleh penyelenggara fintech yang telah berizin.

Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Marshall Pribadi mengungkap salah satu upaya untuk membasi fintech ilegal adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Ia juga membeberkan tiga modus penipuan yang kerap dilakukan fintech ilegal.

Baca Juga: Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Masih Beredar

Lantas, apa saja modus penipuan fintech ilegal tersebut? Lanjut ke halaman berikutnya ya!

Melakukan Penawaran Lewat Media Sosial

Modus pertama yang lazim dilakukan oleh fintech ilegal adalah melakukan penawaran lewat media sosial.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest