Daftar Pinjol Resmi Juni 2021, Awas Jangan Kejebak Fintech Ilegal!

Kamis, 24 Juni 2021 | 11:00
Kompas.com

Foto ilustrasi uang pinjaman online (pinjol)

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Pinjaman online menjadi salah satu alternatif bagi sebagian orang untuk bisa mendapatkan modal uang dengan cepat.

Namun perlu diketahui bahwa sejak maraknya penggunaan aplikasi tersebut, banyak beredar perusahaan-perusahaan fintech ilegal di masyarakat.

Oleh karena itu, Nextren akan membagikan daftar pinjol legal di Indonesia untuk menghindari kamu dari jebakan perusahaan penyedia pinjaman bodong yang dapat merugikan.

Baca Juga: Inilah Untung Rugi Pakai Aplikasi Pinjaman Online, Jangan Terjebak!

Guna memudahkannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kerap kali memperbarui daftar pinjol legal melalui situs web resminya.

Hingga tanggal 10 Juni 2021, terpantau ada sekitar 125 perusahaan pinjol legal yang sudah mendapatkan izin atau diketahui oleh OJK.

Ada sekitar 8 perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar pinjol legal di Indonesia untuk bisa dijadikan layanan terbaru bagi masyarakat.

Apa saja nama 8 pinjol baru yang rsmi tersebut? Yuk lanjut ke halaman berikutnya.

Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Sol Mitra Fintec, PT Dana Bagus Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Satustop Finansial Solusi, PT Duha Madani Syariah, PT Fintek Digital Indonesia, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Selain memasukkan nama baru di daftar pinjol legal di Indonesia, OJK juga telah membatalkan tanda bukti 6 perusahaan fintech yang terdaftar.

Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya

Empat diantaranya yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Artha Simo Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi dan PT Teknologi Finansial Asia dikatakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan.

Sedangkan dua lainnya yakni PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital mengalami pembatalan karena ketidakmampuan untuk meneruskan kegiatan operasional.

"Sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.11/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi," tulis OJK dalam situs resminya.

Baca Juga: Kredivo Sediakan fitur Paylater dan Kredit, Kerja Sama dengan Zalora

OJK juga mengimbau untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol untuk terlebih dahulu mengecek status izin jasa perusahaan tersebut.

Ada dua cara yakni dengan menghubungi nomor telepon 157 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

Berikut rangkuman daftar pinjol legal di Indonesia Juni 2021:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. Dompet Kilat

5. Kimo

Baca Juga: Pinjaman Fintech Melonjak Rp 128,7 Triliun, Usaha Kecil Butuh Modal?

6. Toko Modal

7. UangTeman

8. Modalku

9. KTA Kilat

10. Kredit Pintar

Baca Juga: 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGo

17. KoinP2P

18. Pohondana

19. Mekar

20. AdaKami

Baca Juga: Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar

21. Esta Kapital Fintek

22. Kreditpro

23. Fintag

24. Rupiah Cepat

25. Crowdo

Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Kita Terjebak Aplikasi Pinjaman Online, Parah!

26. Indodana

27. Julo

28. Pinjamwinwin

29. DanaRupiah

30. Taralite

31. Pinjam Modal

32. Alami

33. Awan Tunai

34. Dana Kini

35. Singa

Baca Juga: Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya

36. Dana Merdeka

37. Easycash

38. Pinjam Yuk

39. FinPlus

40. UangMe

Baca Juga: Daftar Terbaru Maret 2021: Pinjol Ilegal, Gadai Ilegal dan Investasi Bodong

41. PinjamDuit

42. Dana Syariah

43. Batumbu

44. Cashcepat

45. KlikUMKM

46. Pinjam Gampang

47. Cicil

48. lumbungdana

49. 360 KREDI

50. Dhanapala

Baca Juga: Penipuan Aplikasi Pinjol 'Rp Cepat' Dibongkar Polisi, Sudah 4 Tahun Beroperasi

51. Kredinesia

52. Pintek

53. ModalRakyat

54. SOLUSIKU

55. Cairin

Baca Juga: Kisah Rekening Pribadi Tiba-tiba Ditransfer Pinjol, Apa Yang Terjadi?

56. TrustIQ

57. KLIK KAMI

58. Duha Syariah

59. Invoila

60. Sandes One Stop Solution

61. Dana Bagus

62. Kredito

63. Modal Nasional

64. Komunal

65. Restock.id

Baca Juga: Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Masih Beredar

Bagi kamu yang ingin melihat daftar lengkapnya, bisa langsung saja klik link berikut ini.

Semoga informasi ini dapat membantu kamu yang sedang berusaha untuk mencari dana pinjaman melalui layanan pinjol legal di Indosia.

Tetap hati-hati dan jangan sampai terjebak fintech ilegal ya Sobat Nextren!

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya