Nextren.com - Masyarakat Indonesia sempat diramaikan oleh sebuah rekaman video viral yang tersebar di berbagai media sosial pada akhir tahun 2020 lalu.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ditetapkan nama Gisel dan Nobu sebagai tersangka yang menjadi pemeran dalam video syur tersebut.
Selain itu, dua orang penyebar video viral Gisel yang berinisial PP dan MN pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Laporan terbaru dalam pengembangan kasus itu pun menyebutkan bahwa kedua tersangka penyebar video viral Gisel divonis selama 9 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Nobu Pakai Aplikasi AirDrop, Aplikasi Apa Itu?
Keputusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan kasus penyebaran video syur yang diselenggarakan secara online pada hari Selasa (13/7) kemarin.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hukum 9 bulan plus denda 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ungkap Kuasa Hukum PP, Roberto Sihotang, dikutip dari Kompas.
Roberto, selaku pengacara tersangka pun dikatakan merasa keberatan dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Pasalnya dalam fakta persidangan, PP bukan orang pertama yang mengunggah video syur tersebut ke media sosial.
PP dan MN juga masih memiliki hak untuk bisa mengajukan banding terhadap keputusan yang sudah dijatuhkan tersebut.
Baca Juga: Buntut Video Rasis Griezmann, Developer Game ini Memutus Kontraknya!