Setelah proses pembuatan akun selesai, maka sekarang kamu bisa langsung log in menggunakan akun yang sudah dibuat.
Langkah selanjutnya, kamu bisa mengisi sejumlah data diri dengan lengkap dan benar.
Baca Juga: Cara Mudah Cek HP Waterproof Tanpa Menggunakan Air, Coba Yuk!
Kemudian, klik tombol 'Daftar' untuk mengirimkan formulit registrasi ke kantor pajak terdaftar.
Nantinya kantor pajak segera memproses pengajuan NPWP yang sudah kamu lakukan dan akan muncul status pendaftaran atas nama kamu di laman situs.
Setelah itu, kamu perlu mengetuk tombol 'Kirim Token', mengisi Captcha, dan klik 'Submit', yang nantinya akan dikirim melalui email.
Kalau token tersebut sudah masuk, salin token dan klik menu 'Token' di situs ereg.pajak.go.id untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
Kalau permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, maka NPWP akan dikirim langsung oleh kantor pajak ke alamat pendaftar menggunakan pos.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi Penyekatan Jalan Selama PPKM Pakai Google Maps
Gimana Sobat Nextren? cukup mudah dan cepat kan untuk dilakukan?
Semoga informasi ini dapat membantu kamu yang sedang mencari cara bikin NPWP online tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
(*)