Baca Juga: Cara Bikin Video Instastories di HP Android Jernih Seperti iPhone
Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia memerlukan fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kelengkapan dokumen itu pun sama dengan pembuatan NPWP untuk kamu yang ingin menjalankan usaha atau pekerja bebas.
Dan untuk memasuki tahapan membuat NPWP online, Ditjen Jenderal Pajak mengharuskan kamu terlebih dahulu untuk membuat akun di situs DJP Online.
Baca Juga: Inilah Cara Mudah Qurban Online Lewat Aplikasi LinkAja Syariah
Nantinya kamu akan diminta untuk memasukkan nomor identitas laporan pajak atau electronic filling identification number (EFIN).
Untuk kamu yang baru ingin pertama kali membuat NPWP, maka bisa melakukannya dengan cara mengirim permintaan email melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Cara Bikin NPWP Online
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan membuka situs ereg.pajak.go.id atau klik di sini
Kalau sudah, kamu bisa langsung pilih menu daftar untuk membuat akun pajak.
Baca Juga: Cara Buat Pertemuan di Telegram, Cocok Untuk Sekolah Online dan Rapat
Gunakan email yang masih aktif dan buka link verifikasi yang dikirim oleh pihak DJP melalui email yang kamu gunakan.