Lokasi penyitaan ponsel-ponsel tersebut adalah di Jakarta, Mataram (Nusa Tenggara Barat), Tanjung Perak (Surabaya), Batam, Entikong (Kalimantan Barat), dan Bali.
Ani menyebutkan, nilai ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar.
Pada saat bersamaan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyayangkan fakta masih maraknya penyelundupan ponsel serta bisnis gadget melalui jalur yang tidak resmi.
Padahal, selama ini pemerintah sudah memberikan kemudahan regulasi bagi pengusaha untuk memperdagangkan ponsel dan gadget, bahkan yang dari luar negeri.
(BACA :Twitter Segera Tampilkan Streaming Siaran Berita Lokal, Keren Banget )
"Kurang apalagi pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan."
"Sertifikasi yang tadinya sampai dua bulan, sekarang dua hari, jadi apa yang kurang, masih juga nyelundup," tutur Rudiantara.
Dia turut mengimbau agar pemain usaha ponsel di Indonesia tidak lagi menyelundupkan barang atau berlaku tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Karena, semakin banyak pemain yang nakal, akan berimbas pada pemain dalam negeri yang menaati peraturan.
(BACA : 3 Cara Mudah Kepoin Siapa yang Simpan Kontak WhatsApp Kita)
Tipe iPhone selundupan terbanyak adalah iPhone X, iPhone 8, iPhone 8 Plus, serta iPhone 7 dan iPhone 7 Plus.