Dalam surat permohonannya, bupati Mukomuko menyebutkan bahwa dampak negatif game online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak maupun pendidikan anak itu sendiri.
Dari segi medis, Bupati Mukomuko mengungkapkan bahwa anak yang sudah kecanduan game online akan mengalami gangguan penglihatan, obesitas, hingga "syndrom quervain".
Kemudian dari sisi psikologis, anak akan menjadi lebih individual, egois, dan cenderung anti sosial.

Surat dari Bupati Mukomuko kepada Menkominfo
Baca Juga: Kisah Pembuat Cheat PUBG Mobile Raih Keuntungan Jutaan Dollar
Bupati Mukomuko meminta pihak Kemkominfo untuk memblokir situs dan aplikasi game online secara nasional ataupun regional (kabupaten).
Bupati Mukomuko mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui Kemkominfo harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah game online di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan, peran orang tua dalam mengontrol anak dan remaja tidak cukup kuat untuk membendung dampak negatif game online.
Selain itu, Bupati Mukomuko juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tak memiliki kewenangan untuk melarang situs dan aplikasi game online.
Baca Juga: Cara Cegah Anak Kecanduan Main & Belanja Game Online di HP OPPO A74
Bagaimana tanggapan kalian terkait pengajuan pelarangan game online oleh Bupati Mukomuko ini?
Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)