Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Siaran TV Analog Berhenti Mulai 17 Agustus 2021, Haruskah Ganti TV?

Wahyu Subyanto - Selasa, 08 Juni 2021 | 21:45
Menggunakan tv tabung di rumah
reader digest

Menggunakan tv tabung di rumah

Untuk tahap pertama, penghentian siaran TV analog dan dilanjutkan migrasi ke digital akan dilakukan di 15 daerah, lalu dilanjutkan ke ke wilayah lain sesuai tingkat kepadatan penduduknya.1. Migrasi Tahap Pertama

Waktu program migrasi adalah pada 2 November 2022, yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama migrasi akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021 sebentar lagi.

Baca Juga: Aplikasi Bioskop Online Resmi Meluncur, Nonton Film Legal Cuma 10 Ribu

2. Daerah Migrasi Tahap Pertama

Untuk tahap awal proses migrasi digital, maka akan dilakukan di 15 daerah, yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan.

Inilah daftar 15 daerah yang migrasi digital di tahap awal :

- Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh)- Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang)- Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang)- Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang)- Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

3. Tak Perlu Ganti TV

Meski berganti ke siaran digital, untungnya pengguna TV lama yang masih analog tak perlu khawatir, karena TV lama mereka amsih tetap bisa dipakai.

Namun dalam program migrasi ini pengguna TV analog harus menambahkan Set Top Box (STB).

STB ini berupa sebuah perangkat kecil yang akan menerima siaran TV digital lalu ditayangkan ke TV lama.

Harga STB ini sekitar Rp150 ribu per unit dan banyak tersedia di e-commerce maupun toko elektronik biasa.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x