Follow Us

Akibat Kebijakan Anti Trust di China, Alibaba Denda Rp 40 Triliun

Fahmi Bagas - Sabtu, 10 April 2021 | 14:00
Kantor Alibaba di Hangzhou, China
Dok. Alibaba

Kantor Alibaba di Hangzhou, China

Nextren.com - China baru saja meresmikan usulan regulasi anti trust untuk sejumlah perusahaan yang berada di negaranya.

Kebijakan itu direncanakan sejak bulan November tahun lalu dan menargetkan industri-industri teknologi.

Alhasil, laporan terbaru menyebutkan bahwa kebijakan anti trust di China telah membuat Alibaba dengan rekor denda sebesar 18 miliar Yuan atau sekitar Rp 40 triliun.

Sanksi tersebut hadir berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar pada Alibaba pada akhir Desember 2020.

Baca Juga: Alibaba Group Kenalkan Program Pengambangan UKM Lewat Cloud

Disebutkan bahwa perusahaan milik Jack Ma tersebut telah menyalahgunakan dominasi pasar sejak tahun 2015 dengan memaksa pedagangnya untuk menjual di salah satu dari dua situs e-commerce utama di China.

Dapat dipastikan bahwa Pemerintah China menilai bahwa Alibaba telah melanggaar aturan anti monopoli ketika negara berusaha mengendalikan kekuataan konglomerat internet tersebesarnya, dikutip dari TechCrunch.

Alibaba sendiri sebenarnya dikabarkna sudah didenda sejak akhir 2020 karena melanggar praktik anti-persaingan.

Kala itu perusahaan tersebut diganjal sanksi bersama dengan Tencent yang juga melakukan hal serupa.

Namun jumlah denda yang diberikan dinilai masih lebih sedikit dibandingkan keuntungan yang diperoleh perusahaan teknologi dari konsentrasi pasar mereka.

Baca Juga: Alibaba Group Akan Buka Pusat Data Ketiga di Indonesia Awal Tahun 2021

"Hari ini, kami menerima Keputusan Penalti Administratif yang dikeluarkan oleh Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Republik Rakyar China," ungkap Alibaba dalam siaran pers, dikutip dari TechCrunch.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest