Nextren.com -ProconSP sebagai regulator perlindungan konsumen di Sao Paulo Brazil memberikan denda kepada Apple senilai 2 juta US Dollar atau sekitar Rp28 Miliar.
Melansir dari 9to5mac.com, pada hari Jumat (19/3) ProconSP mendenda Apple karena tidak menyertakancharger pada penjualan iPhone 12 di Brazil.
ProconSP mendenda Apple sebesar Rp 28 Miliar karena dianggap telah memberikan iklan yang menyesatkan, menjual smartphone tanpa charger, dan persyaratan pembelian yang tidak adil.
Baca Juga: Apple Pamerkan Kualitas Layar Ceramic Shield iPhone 12, Intip Videonya
Perselisihan ProconSP dan Apple terkait kebijakan penjualan Apple bermula pada Oktober 2020 lalu.
Awalnya, ProconSP mempertanyakan kebijakan perusahaan Apple yang menjual iPhone 12 tanpa menyertakan charger.
Apple memutuskan untuk tidak menyertakan charger di iPhone 12 dengan alasan pengurangan bahan mentah yang mampu meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Selain itu, Apple juga bisa menghemat ukuran box iPhone 12 dan menghemat biaya pengiriman.
Namun, alasan ini masih belum bisa diterima oleh Procon SP.
Pada November 2020, ProconSP juga mengungkapkan bahwa Apple tidak mendemonstrasikan kampanye iPhone yang ramah lingkungan.
ProconSP menganggap promosi Apple tak sesuai dengan alasan ramah lingkungan terkait peniadaan charger di penjualan iPhone 12.
Baca Juga: Nasib Sial Dialami Wanita Ini Ketika Membeli iPhone 12 Pro Max!