Follow Us

Kemendag Lakukan Penyelidikan Soal Predatory Pricing di E-Commerce

Fahmi Bagas - Rabu, 10 Maret 2021 | 20:30
Ilustrasi e-commerce, pembayaran non-tunai(Thinkstock/Daviles)

Ilustrasi e-commerce, pembayaran non-tunai(Thinkstock/Daviles)

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Pelaku bisnis UMKM di Indonesia sedang dihadapkan oleh isu predatory pricing yang dikatakan bergulir di platform e-commerce.

Selama satu minggu ke belakang, banyak informasi yang menyebut bahwa para pelaku e-commerce di Tanah Air melakukan praktik yang dinilai merugikan pengusaha lokal.

Secara sederhana, predatory pricing ini merupakan praktik dagang dengan cara menjual barang dengan harga yang rendah atau bisa juga disebut jual rugi.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini di Toko Online Milikmu, Kalau Ingin Laku di e-Commerce

Regulasi terkait predatory pricing pun sebenarnya telah diatur dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pun tengah melakukan tindakan untuk menangani masalah predatory pricing.

Dalam konferensi pers yang dilakukan bersama Shopee pada hari Rabu (9/3), pihak Kemendag menyebut kalau saat ini sudah ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Sampai tahap mana upaya yang sedang dilakukan Kemendag dan apa respon Shopee? Yuk simak di halaman berikutnya.

"Kami sedang melakukan proses pembentukan yang terkait dengan perlindungan konsumen," ungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib, Kemeterian Perdagangan RI, Ivan Fithriyanto.

Kendati demikian, sejauh ini pihak Kemendag RI menyebut bahwa masih melakukan investigasi mendalam terkait konsep dari pelaku bisnis.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest