Khusus untuk tenaga pengajar pada jenjang PAUD, sekolah dasar dan sekolah menengah, masing-masing akan mendapatkan bantuan kuota sebesar 12 GB per bulan. Adapun kuota yang dibagikan ini merupakan kuota umum yang bisa dipakai untuk mengakses seluruh situs, kecuali aneka platform media sosial macam Twitter, Instagram, Facebook, hingga TikTok.
Situs-situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut berbagai layanan game online, juga tidak bisa diakses menggunakan kuota ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Siswa yang Masuk Kriteria Ini Tak Kebagian Kuota Belajar Gratis"Penulis : Bill Clinten