Nextren.com - Membayar pajak kendaraan adalah hal wajib setiap tahun, namun seringkali terlewatkan.
Proses pembayaran yang harus dilakukan di kantor Samsat terbilang merepotkan. Selain jauh, berjubelnya warga yang mendatangi Samsat untuk berbagai keperluan, bisa menjadi kendala tersendiri.
Menyikapi masih maraknya penyebaran Covid-19, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam segala kegiatan.
Termasuk dalam memperpanjang dan membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bos PlayStation Sampaikan Kabar Buruk Pasokan Ulang PS5 di 2021
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan sistem pembayaran daring melalui aplikasi Si ONDEL atau aplikasi Samsat Online.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Bukan hanya sekadar membayar, nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” ujar Amry, dalam webinar (24/2/2021).
“Terutama untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan pengesahan STNK secara modern."
"Serta yang paling utama adalah mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.