Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Wow! Lisensi Lagu di Layanan Streaming Musik Mencapai Rp 5 Triliun

Martinus Aditama - Jumat, 19 Februari 2021 | 19:00
ilustrasi mendengarkan musik
FitHog

ilustrasi mendengarkan musik

Nextren.com - Penyedia layanan streaming musik telah membayar lisensi lagu yang dipakai di aplikasi mereka dengan total biaya lebih dari 425 juta Dollar atau sekitar 5 triliun Rupiah.

Kabar ini dirilis oleh salah satu organisasi non-profit di Amerika, The Mechanical Licensing Collective (MLC).

Organisasi ini sendiri didirikan olehDepartemen Hak Cipta Amerika Serikat (US. Copyright Office) pada tahun 2019.

Baca Juga: Kepikiran Buat Album Perdana Hits di Platform Streaming? Ikutin Cara Ini!

Mulai awal Januari 2021,MLC akan mengumpulkanroyalti dari lisensi lagu yang digunakan oleh penyedia layanan streaming musik seperti Spotify, Joox dan lainnya.

Nantinya,royalti yang terkumpul akan diberikan ke kreator-kreator musik asal Amerika Serikat, yang kurang mendapat perhatian, namun sangat berarti dan terlibat dibalik terciptanya sebuah lagu.

Kreator tersebut antara lain pencipta lagu, komposer, music publisher, dan lain sebagainya.

Pembayaran royalti ini dirasa penting untuk memberikan sebuah penghargaan danapresiasi kepada kreator tersebutatas terciptanya sebuah lagu.

Lalu, penyedia layanan streaming musik apa saja yangtelah membayarkan royalti kepada MLC? Yuk baca halaman berikutnya.

Mereka adalah Apple, Spotify, Amazon, Google, dan penyedia layananstreaming musik lainnya.

Appledengan layanan streaming musik Apple Musicberada di peringkat 1 dengan royalti yang dibayarkan ke MLC sekitar164 juta dollar Amerika ataulebih dari2,2 triliun Rupiah.

Source : MacRumors

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x