Follow Us

Wow! Lisensi Lagu di Layanan Streaming Musik Mencapai Rp 5 Triliun

Martinus Aditama - Jumat, 19 Februari 2021 | 19:00
ilustrasi mendengarkan musik
FitHog

ilustrasi mendengarkan musik

Nextren.com - Penyedia layanan streaming musik telah membayar lisensi lagu yang dipakai di aplikasi mereka dengan total biaya lebih dari 425 juta Dollar atau sekitar 5 triliun Rupiah.

Kabar ini dirilis oleh salah satu organisasi non-profit di Amerika, The Mechanical Licensing Collective (MLC).

Organisasi ini sendiri didirikan oleh Departemen Hak Cipta Amerika Serikat (US. Copyright Office) pada tahun 2019.

Baca Juga: Kepikiran Buat Album Perdana Hits di Platform Streaming? Ikutin Cara Ini!

Mulai awal Januari 2021, MLC akan mengumpulkan royalti dari lisensi lagu yang digunakan oleh penyedia layanan streaming musik seperti Spotify, Joox dan lainnya.

Nantinya, royalti yang terkumpul akan diberikan ke kreator-kreator musik asal Amerika Serikat, yang kurang mendapat perhatian, namun sangat berarti dan terlibat dibalik terciptanya sebuah lagu.

Kreator tersebut antara lain pencipta lagu, komposer, music publisher, dan lain sebagainya.

Pembayaran royalti ini dirasa penting untuk memberikan sebuah penghargaan dan apresiasi kepada kreator tersebut atas terciptanya sebuah lagu.

Lalu, penyedia layanan streaming musik apa saja yang telah membayarkan royalti kepada MLC? Yuk baca halaman berikutnya.

Mereka adalah Apple, Spotify, Amazon, Google, dan penyedia layanan streaming musik lainnya.

Apple dengan layanan streaming musik Apple Music berada di peringkat 1 dengan royalti yang dibayarkan ke MLC sekitar 164 juta dollar Amerika atau lebih dari 2,2 triliun Rupiah.

Source : MacRumors

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest