Sebab TikTok Cash tidak memiliki jasa atau barang yang dijual di platformnya.
Baca Juga: TikTok Cash Resmi Diblokir Kominfo, Beda Dengan Aplikasi TikTok Ya!
Selain itu, situs tersebut juga tidak memiliki izin resmi.
Ia pun menjelaskan kalau kasus TikTok Cash ini ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.
Lebih lanjut turut dijelaskan skema TikTok Cash yang memberikan reward ke anggotanya bukan hanya dari tugas-tugas yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Tongam menyebut kalau pihak aplikasi juga memiliki sistem referal yakni ketika mengajak orang lain bergabung, maka akan mendapatkan bonus dari downline.
"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan," ucapnya dikutip dari Kompas.
(*)