Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Mengenal TikTok Cash dan Bagaimana Skemanya Sampai Diblokir Kominfo

Fahmi Bagas - Jumat, 12 Februari 2021 | 12:35
Dianggap Melanggar Hukum, Kemkominfo Blokir TikTok Cash
https://tekno.kompas.com/read/2021/02/10/20350917/kominfo-resmi-blokir-tiktok-cash?page=all

Dianggap Melanggar Hukum, Kemkominfo Blokir TikTok Cash

Merebaknya kabar terkait TikToK Cash, perusahaan TikTok asli besutan ByteDance pun mengatakan bahwa situs tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan mereka.

"Situs web, mitra, dan aktivitas ini (Tiktokcash) sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis akun Instagram @tiktokofficialindonesia pada Rabu (27/2/2021).

TikTok pun kembali mengimbau agar penggunanya di Indonesia tidak terbujuk untunk mengirimkan uang ke platform.

Baca Juga: Instagram Ketahuan Kembangkan Stories Digulir Vertikal Seperti TikTok

Pernyataan TikTok Indonesia pun diperkuat oleh ungkapan Catherine Siswoyo, selaku Head of Communications TikTok Indonesia.

Ia mengatakan, "Baru-baru ini, kamu mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna."

"Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tegasnya.

TikTok pun menekankan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada para pengguna aplikasinya.

Tanggapan OJK

Kasus ini pun telah masuk ke wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan sudah direspons oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing.

Baca Juga: Instagram Bakal Hapus Logo TikTok di Video Repost, Persaingan Keras!

Tongam mengatakan bahwa TikTok Cash diduga sebagai aplikasi dengan skema monye game.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x