Merza Fachys, President Director Smartfren, sebagai salah satu pemenang lisensi 5G tersebut, menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kominfo, untuk proses selanjutnya yang lebih baik.
"Kita akan mengikuti proses yang akan diputuskan nantinya," ujar Merza.
Baca Juga: Qualcomm Luncurkan Snapdragon 480, Pertama Dukung Jaringan 5G
Sementara itu pihak Telkomsel juga menanggapi keputusan Kemkominfo mengenai Penghentian Proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz tersebut
Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro menyatakan bahwa, Telkomsel menghormati keputusan dari Kemkominfo dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan.
Adapun Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah masih mempertanyakan alasan Kemenkominfo membatalkan lelang tersebut.
Ia mengaku masih menunggu arahan yang akan dilakukan oleh pemerintah mengenai hal ini.
Danny juga mengakui, pastinya ada dampak dari dibatalkannya penggelaran 5G, tetapi pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah kapan pengumuman untuk kelanjutannya.
"Business Plan kami masih akan kami jalankan seperti biasa. Tentunya setelah Ada arahan dari pemerintah mengenai spektrum ini, Baru akan kami tentukan langkah-langkah kami kedepan," ungkap Danny kepada kontan.co.id, Sabtu (24/1).
Lelang frekuensi 2,3 GHz sendiri diselenggarakan Kominfo pada November 2020 lalu.
Awalnya frekuensi 2,3 GHz ini dipakai oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA), yaitu First Media, Internux dan Jasnita.
Baca Juga: Meski Pesaing, Petinggi Ericsson Minta Pemerintah Swedia Batalkan Blokir 5G Huawei