Baca Juga: Ngeri! 500 Ribu Ikan Hiu Terancam Dibunuh untuk Membuat vaksin Covid-19
Baca Juga: Hacker Incar Distributor Vaksin Covid-19, Diduga Libatkan Pejabat Negara
Jadi penerima vaksin akan didata berdasarkan nama dan alamat, nantinya data itu pun akan dikategorisasi menjadi penerima prioritas dan tidak.
Setelah itu, data-data tersebut akan menjadi aplikasi pendaftaran vaksin pemerintah dan mandiri, dan memetakan pasokan serta distribusi vaksin dengan lokasi yang ditentukan.
Keberadaan sistem satu data yang direncanakan Pemerintah Indonesia juga akan diintegrasikan terhadap prosesor monitor hasil pelaksanaan vaksinasi.
Lalu bagaimana dengan legalitas sistem yang dibuatnya?
Menjawab hal tersebut, Soleh Ayubi, selaku Direktur Digital Healthcare PT Bio Farma menyebutkan bahwa pembuatan sistem informasi data yang sedang dikembanhkan oleh pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada, kembali melansir dari Kontan.
"Semua proses ini harus mengikuti best practice, harus mengikuti regulasi yang ada," ucapnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, "Regulasi dari Kementeria Kesehatan, Badan POM, Kominfo, berkaitan privasi data (penerima vaksin), dan seterusnya."
Mari kita tunggu saja hingga proses pendataan dan penyebaran vaksin Covid-19 di Indonesia ini benar-benar dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
(*)