Follow Us

Belanja di Tokopedia, Bukalapak dan Lazada Bakal Lebih Mahal 10 Persen

None - Selasa, 17 November 2020 | 21:30
Ilustrasi Belanja Online

Ilustrasi Belanja Online

Nextren.com - Pengumuman penting bagi pelanggan marketplace Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada, mulai 1 Desember 2020 harga barang yang Anda beli bakal lebih mahal 10% dari harga jual barang saat ini.

Misalnya jika selama ini Anda belanjad barang seharga Rp 1 juta, maka berikutnya harus membayar Rp 1,1 juta.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menunjuk ketiga perusahaan digital tersebut (Tokopedia, Bukalapak dan Lazada), untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap barang yang dijual.

Penunjukan Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada sebagai pemungut PPN sebagai tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Konsumen Indonesia Sebelum Harbolnas 11.11 Besok!

Aturan itu dibuat untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Selain Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada, terdapat tujuh perusahaan digital lainnya yang wajib menerapkan PPN per 1 Desember 2020.

Tujuh perusahaan itu adalah sebagai berikut :- PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora), - PT Global Digital Niaga (Blibli.com), - Valve Corporation (Steam), - beIN Sports Asia Pte Limited, - Cleverbridge AG Corporation, - Hewlett-Packard Enterprise USA, - Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), - PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Baca Juga: Inilah Dua Metode dan Skema Penipuan yang Mengancam Konsumen Belanja Online

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11).

Yoga menyampaikan, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Kata Yoga, pihaknya berkomitmen terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui dari sisi kesiapan.

Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Belanja di Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada bakal lebih mahal 10%Reporter: Yusuf Imam Santoso

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest