Follow Us

Cara Melaporkan SMS Penawaran atau Penipuan ke Kominfo Agar Diblokir

None - Sabtu, 07 November 2020 | 17:28
Ilustrasi pesan SMS
Samsung

Ilustrasi pesan SMS

Baca Juga: Viral! Muncul Kolom Situs Porno Saat Siaran Langsung di TV Amerika, Itu Palsu?

Ilustrasi SMS penipuan.
(ISTIMEWA)

Ilustrasi SMS penipuan.

Cara membuat laporan

Setelah login di situs aduankonten.id, masyarakat akan masuk ke dashboard pembuatan laporan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi profil terlebih dahulu, dengan mengisi data sebagai berikut: - Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Nomor telepon - Kota domisili

Setelah profil diperbarui, masyarakat bisa membuat aduan dengan klik pada tombol "Buat Aduan Baru".

Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu:

- Kategori aduan - Tautan/URL yang diadukan - Alasan pengaduan File pendukung aduan, bisa berupa gambar (.jpg, .jpeg, dan .png) atau dokumen (.doc, .docx, .xls, .xlsx, .pdf). Maksimal 5 file bisa dikirim sekaligus dengan ukuran maksimum 8 MB. - Verifikasi captcha - Kemudian klik kirim

Setelah melakukan pengaduan, masyarakan akan mendapatkan kode/nomer tiket yang bisa digunakan untuk melacak sudah sejauh mana aduan tersebut diproses.

Pengecekan aduan bisa dilakukan di tampilan awal situs aduankonten.id.

Baca Juga: Game Perfect World Mobile VNG Resmi Dirilis, Hadirkan Beragam Event Menarik

Konten yang bisa dilaporkan

Editor : Wahyu Subyanto

Latest