Baca Juga: Viral! Muncul Kolom Situs Porno Saat Siaran Langsung di TV Amerika, Itu Palsu?

Ilustrasi SMS penipuan.
Cara membuat laporan
Setelah login di situs aduankonten.id, masyarakat akan masuk ke dashboard pembuatan laporan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi profil terlebih dahulu, dengan mengisi data sebagai berikut: - Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Nomor telepon - Kota domisili
Setelah profil diperbarui, masyarakat bisa membuat aduan dengan klik pada tombol "Buat Aduan Baru".
Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu:
- Kategori aduan - Tautan/URL yang diadukan - Alasan pengaduan File pendukung aduan, bisa berupa gambar (.jpg, .jpeg, dan .png) atau dokumen (.doc, .docx, .xls, .xlsx, .pdf). Maksimal 5 file bisa dikirim sekaligus dengan ukuran maksimum 8 MB. - Verifikasi captcha - Kemudian klik kirim
Setelah melakukan pengaduan, masyarakan akan mendapatkan kode/nomer tiket yang bisa digunakan untuk melacak sudah sejauh mana aduan tersebut diproses.
Pengecekan aduan bisa dilakukan di tampilan awal situs aduankonten.id.
Baca Juga: Game Perfect World Mobile VNG Resmi Dirilis, Hadirkan Beragam Event Menarik
Konten yang bisa dilaporkan