Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Inilah 6 Ciri Investasi Online Bodong Menurut OJK, Jangan Tertipu!

Randy Fauzi F - Rabu, 23 September 2020 | 16:15
Ilustrasi investasi bodong.
pixabay.com

Ilustrasi investasi bodong.

Tongam menambahkan, selain penarikan yang mudah dan fleksibel, investasi bodong menjamin bahwa aset yang diinvestasikan aman.

5. Tidak Ada Penjelasan Soal Pengelolan Investasi

Karena terpaku dengan beragam tawaran menggiurkan, investasi bodong rata-rata tidak menjelasakan bagaimana pengelolaan aset yang dilakukan.

Seperti cara pengelolannya dan penyaluran aset yang akan diinvestasikan.

Jika begitu, sudah bisa dipastikan bahwa entitas yang berkaitan merupakan perusahaan investasi online bodong.

Baca Juga: Microsoft Akuisisi Bethesda Softworks Hingga Rp 111 Triliun, Ternyata Inilah Tujuannya

6. Tidak Memiliki Badan Hukum yang Jelas

Terakhir, ciri-ciri yang dapat dikenali dari investasi online bodong adalah tidak memiliki badan hukum yang jelas.

Cara mudah untuk mengetahuinya adalah, calon investor dapat melakukan cek ke otoritas mengenai keabsahan badan hukum entitas.

Apabila tidak terdaftar, dapat dipastikan entitas yang bersangkutan menawarkan investasi online bodong.

Baca Juga: Waspada, OJK Umumkan 101 Perusahaan Investasi Bodong Terbaru

Itulah beberapa cara untuk mengetahui bagaimana investasi online bodong.

Setelah adanya ciri-ciri tersebut, para calon investor diharapkan bisa lebih waspada, karena korbannya sudah banyak.

Kalau kalian tertarik untuk belajar lebih jauh tentang investasi online, baik dari segi risiko sampai keuntungannya, maka saksikan Editorial Meeting pada tanggal 26 Maret 2021, pukul 14.00 WIB. Kalian bisa daftar dilink berikut iniatau ke bit.ly/editorial-investasi.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x