Mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).
Baca Juga: Duh! Pemasangan Link di Caption di Instagram Akan Dikenakan Biaya
"TPP udah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya ketika dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Apabila semua proses telah rampung, mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin dan Kominfo. Dihubungi secara terpisah, Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat mendorong pemerintah agar aturan IMEI Control bisa segera dijalankan secara efektif, agar pelaku usaha yang telah berinvestasi dan mematuhi aturan TKDN dilindungi dan didukung pemerintah.
"Jangan sampai HP BM tetap dengan mudahnya masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya melalui pesan singkat.
Baca Juga: Sistem Operasi BlackBerry Akan Dihentikan tahun 2022, Batal Comeback?
Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist.
Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.
Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.
Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemblokiran Ponsel BM Mulai 15 September, Belum Ada Kejelasan"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi