Nextren.com - Pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) lewat aturan IMEI belum juga berlaku secara efektif.
Sejatinya, pelaksanaan aturan ini mulai diimplementasikan 18 April lalu.
Namun, rencana tersebut direvisi menjadi tanggal 24 Agustus dan molor lagi hingga 31 Agustus 2020.Kemudian muncul rencana pemblokiran hape BM akan efektif mulai 15 September.
Baca Juga: Review Performa Gaming Oppo Reno4, Begini Kencangnya Snapdragon 720G
Namun hingga hari ini, Selasa (15/9/2020), belum ada titik terang apakah aturan itu sudah siap dijalankan atau belum. KompasTekno telah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kemeneterian Perindustrian (Kemenperin) namun belum mendapat jawaban.
Kedua kementerian itu akan menjadi eksekutor aturan IMEI.
Aturan tersebut ditandatangani tiga kementerian, yakni Kemenperin, Kominfo, serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 18 Oktober 2019 lalu.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir juga belum memberikan informasi apakah pemblokiran ponsel BM akan mulai berlaku hari ini atau tidak.
Baca Juga: Canggih! Masker N95 Mungkin Akan Jadi Perangkat Teknologi yang Bisa di-Charge
"Tunggu dari pemerintah," jawab Marwan melalui pesan singkat.
Sebelumnya, ATSI membeberkan bahwa persiapan aturan IMEI memasuki tahap akhir.
Asosiasi mengatakan pemerintah sedang melakukan proses pemindahan database ke mesin Central Equipment Identity Register (CEIR).