Meski sudah berusaha, Grab juga sempat memberhentikan karyawannya karena penggunaan layanannya yang tidak seperti biasa.
Dengan adanya keputusan gubernur, Grab pun menanggapinya.
Baca Juga: GoPay Ajak Pengguna Untuk Aktifkan Fitur Biometrik Sidik Jari
Pihak Grab telah mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB total mulai tanggal 14 September 2020.
"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total," ujar Uun Ainurrofiq, Head of Government Affairs Grab Indonesia kepada wartawan Nextren lewat WhatsApp (10/9).
Baca Juga: Grab Divonis Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU
Meski belum adanya keterangan resmi, Ia mengatakan Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan diambil sementara menunggu keputusan dari Pemerintah.
"Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait. Kami akan terus menginformasikan langsung ke rekan media dan masyarakat terkait perkembangannya," lanjutnya.
Tidak hanya layanan Grab yang mungkin akan berdampak dengan peraturan PSBB, masih ada beberapa usaha mal di Jakarta yang terpaksa harus menutup tempat usahanya kembali.
(*)
Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi, Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Kembali PSBB, ASN Boleh Bekerja dari Rumah secara Penuh", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/11101411/dki-jakarta-kembali-psbb-asn-boleh-bekerja-dari-rumah-secara-penuh?page=all. Penulis : Dian Erika NugrahenyEditor : Bayu Galih Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:Android: https://bit.ly/3g85pkAiOS: https://apple.co/3hXWJ0L