Bahkan, meskipun di dalam foto tersebut ada seseorang yang tidak memiliki akun Instagram, pembuatan template akan tetap bekerja.
Setelah selesai dibuat, template tersebut disimpan ke dalam database Facebook.
Baca Juga: 900 Lebih Data VPN Perusahaan Dilaporkan Tersebar di Forum Hacker
Satu hal yang membuat praktek ini menjadi ilegal adalah Facebook tidak meminta izin terlebih dahulu ke pengguna.
Atas perbuatannya, Facebook pun saat ini sedang menghadapi gugatan di pengadilan Redwood City, California, Amerika Serikat.
Mengutip Apple Insider, gugatan tersebut berbunyi, Facebook diduga telah mengumpulkan, menyimpan, dan mengambil keuntungan dari data biometrik pengguna Instagram.
Perusahaan milik Mark Zuckenberg tersebut, dapat dikenakan hukuman berupa denda sebesar $1000 - $5000 atau sektar Rp14 juta - Rp74 juta per pelanggaran.
Baca Juga: Ngeri! Data Lengkap Ratusan Ribu Nasabah Pinjol Kredit Plus Bocor dan Dijual di Internet
Terkait gugatan yang dilayangkan, pihak Facebook pun angkat bicara.
Stephanie Otway, selaku perwakilan Facebook menyebut kalau gugatan tersebut tidak mendasar.
Ia mengklaim bahwa Instagram tidak menggunakan teknologi pengenalan wajah.