Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Gugus Tugas Pengenali IMEI Diharapkan Mampu Atasi Ponsel Black Market

Wahyu Subyanto - Rabu, 05 Agustus 2020 | 19:45
Suasana pembuatan smartphone di pabrikan ponsel lokal
way

Suasana pembuatan smartphone di pabrikan ponsel lokal

Nextren.com - Industri dan pelaku bisis smartphone mengapresisasi langkah Bea Cukai yang menangkap pengedar ponsel black market pada, 23 Juli 2020 yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.

Pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Disebutkan dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan.

Baca Juga: Kronologi Bea Cukai Bongkar Bisnis Hape Ilegal PStore, Aset Rp 1,7 Miliar Turut Disita

Lalu akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara."

"Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal,” ungkap @bckanwiljakarta, IG resmi bea cukai wilayah Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Andi Gusena, Direktur Marketing Advan mengatakan mendukung langkah pihak Bea Cukai untuk memberantas peredaran ponsel black market.

Baca Juga: Cara Mudah Bedakan Ponsel Ilegal dan Legal, Jangan Tertipu Harga Murah

“Kami berharap ini menjadi langkah awal sebagai langkah untuk menstop ponsel Black Market,” ungkap Andi Gusena,

Di tempat terpisah, CEO Mito, Hansen pun berharap langkah Bea Cukai tidak berhenti di situ.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x