Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Resiko Nomor Hape Mati yang Dijual Lagi: Dibanjiri Iklan Bahkan Rekening Dibobol

Wahyu Subyanto - Kamis, 18 Juni 2020 | 19:25
Ilustrasi simcard
Tribun

Ilustrasi simcard

Untuk kasus seperti itu, bisakah pemilik nomor lama mendapatkan ganti rugi dari operator?

Baca Juga: Canon Pixma TR150 Hadir Sebagai Printer Portabel Terbaru, Pas Buat WFH

Ulasan Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn dari International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya yang ditampilkan di situs Hukumonline.com, membahas hal ini.

Untuk daur ulang nomor yang sudah tidak aktif, operator punya rujukan di Pasal 17 ayat (2) Permenkominfo 14/2017.

Di aturan itu disebutkan bahwa pelanggan yang sudah tidak aktif berlangganan jasa telekomunikasi, maka operator wajib menyimpan data pelanggan yang sudah tidak aktif tersebut minimal 3 bulan sejak nomor tersebut tidak aktif. Jadi setelah 3 bulan, operator memang bisa mengaktifkan kembali atau mendaur ulang nomor simcard tersebut dengan data konsumen lain.

Baca Juga: Viral! Sabun Mandi Partai Golkar Dijual di Tokopedia Rp 249 Ribu

Sedangkan untuk ganti rugi, menurut Dr Rio, Pasal 19 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara umum menganut pertanggungjawaban product liability.

Artinya operator sebagai penyelenggara komunikasi harus bertanggung jawab atas risiko atau kerugian dari penggunaan produknya, jika ada unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian serta kausalitas ketiganya. Pertanggungjawaban product liability tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU 36/1999 sebagai lex specialis.

Baca Juga: Ini Penyebab Hape BM Masih Bisa Dipakai Meski IMEI Sudah Diblokir Jika ada kesalahan dan atau kelalaian operator yang menimbulkan kerugian tersebut, maka konsumen yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Operator bisa dimintai pertanggungjawaban, namun sepanjang ada kesalahan yang dilakukan oleh operator yang menyebabkan nomor hape tersebut disalahgunakan oleh pengguna barunya dan mengakibatkan kerugian pada pengguna lama. Jika tidak ditemukan kesalahan maupun kelalaian operator sebagai penyedia jasa telekomunikasi, maka operator tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna yang nomornya telah didaur ulang dan disalahgunakan tersebut.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x