Nextren.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pertama gugatan atas kebocoran data pengguna Tokopedia pada hari ini, Rabu (10/6/2020).
Dalam rincian yang tertulis di halaman resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat adalah Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), dengan Tergugat I Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) serta PT Tokopedia sebagai Tergugat II.
Dalam sidang ini, KKI didampingi kuasa hukum Chandra Hutabarat.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Mei 2020 dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga: Cara Mudah Balas Pesan WhatsApp Secara Otomatis Lewat Auto Reply
Ada enam tututan yang diajukan KKI kepada Tergugat I dan II.
Salah satunya adalah permintaan agar Menkominfo mencabut "Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik" atas nama PT Tokopedia.
Mereka juga meminta Menkominfo agar menghukum Tokopedia dengan membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
KKI juga meminta agar Tokopedia menyampaikan permintaan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia secara melawan hukum.
Permintaan maaf dimuat di tiga media cetak Indonesia, yakni Bisnis Indonesia, Kompas, dan Jakarta Post.
Pada pertengahan Mei lalu, Ketua KKI, David, mengatakan bahwa Tokopedia selama ini tidak jujur dalam menginformasikan kasus kebocoroan data pengguna yang terjadi.
Sebab, pada rilis yang disebar pada tanggal 3 Mei, Tokopedia hanya mengatakan "sehubungan dengan adanya isu kebocoran data Tokopedia memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman".
Padahal, Menkominfo sudah mengatakan bahwa "berdasarkan laporan Tokopedia ada data yang bocor berupa nama akun pengguna, nomor telepon dan email".
Baca Juga: Inilah ShinyHunters, Dalang Bocornya Data 73 Juta Pengguna ke Dark Web
"Jadi untuk apa Tokopedia menutupi informasi ke pemilik data? Hal ini juga dapat dikategorikan menutup-nutupi tindak kejahatan," jelas David.
David juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan CEO Tokopedia, Wiliam Tanuwijaya dengan mengirim e-mail ke pengguna Tokopedia setelah kasus kebocoran data terungkap, belum sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut menurut David, diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 juncto Pasal 2 Ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No 20 Tahun 2016.
Ketentuan tersebut mengharuskan Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi dalam hal terjadi kegagalan perlidungan data mereka.
Baca Juga: Ini Kisah Korban Pencurian Data Tokopedia, Rugi Hingga 1,4 Juta!
"Hal ini dilakukan agar para pemilik Data Pribadi dapat mengetahui detail informasi Data Pribadi apa saja mengalami kebocoran atau gagal dilindungi oleh pihak Tokopedia serta melakukan tindakan pencegahan-pencegahan lainnya sehubungan dengan Data Pribadi tersebut," jelas David.
Sebelumnya, belasan juta data pengguna Tokopedia diduga bocor di dunia maya baru-baru ini.
Hal ini terendus dari sebuah postingan yang diunggah oleh sebuah akun Twitter @underthebreach.
Baca Juga: Setelah Kebobolan, Tokopedia Berikan Langkah Atasi Kejadian yang Menimpa Platformnya
Akun tersebut kerap membagikan kasus kebocoran data yang tersebar di internet.
Menurut akun tersebut, ada sekitar 15 juta (belakangan jumlahnya dilaporkan bertambah, menjadi 91 juta) data pengguna Tokopedia yang dibagikan di forum gelap itu, di mana data tersebut diperoleh sekitar bulan Maret lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Kasus Kebocoran Data Tokopedia Digelar Hari Ini"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi