Follow Us

Perusahaan Digital Netflix cs Bakal Kena Pajak, Donald Trump Tidak Terima

Wahyu Subyanto - Rabu, 03 Juni 2020 | 19:43
Donald Trump
VOX

Donald Trump

Ditjen Pajak akan menerapkan aturan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) bagi barang dan jasa digital yang dijual pelaku usaha tersebut, lewat sistem elektronik atau e-commerce luar negeri pada 1 Juli 2020, seperti dilansir dari kompas.com. (30/5).

Namun menurut Ditjen Pajak, penarikan PPN kepada Netflix, Spotify dan lainnya itu paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus 2020.

Baca Juga: Inilah Aturan GoFood Dalam Layanan Antar Makanan di Situasi Pandemi

Jadi pelaku usaha produk digital luar negeri maupun Ditjen Pajak punya waktu untuk mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Penarikan PPN itu juga penarikan pajak untuk Netflix yang selama ini dikejar pembayaran pajaknya oleh pemerintah.

Layanan film streaming Netflix pada tahun 2019 lalu punya 481.450 pelanggan di Indonesia. Tahun 2020 ini, jumlah pelanggan Netflix diprediksi Statista naik menjadi 906.800.

Baca Juga: Begini Cara Instagram Bisa Rekomendasikan Teman yang Mungkin Kita Kenal

Donald Trump Marah?

Rencana pengenaan pajak pada perusahaan digital tersebut, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat (AS), membuat pemerintah AS meradang.

Seperti dilanasir dari Reuters, pemerintah AS saat ini sedang mempelajari dan berkonsultasi tentang pengenaan pajak layanan digital di sejumlah negara.

Selain Indonesia, saat ini ada beberapa negara yang akan mengenakan pajak pada pajak layanan digital, seperti Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

Dilansir dari Reuters (2/6), kantor Perwakilan Dagang AS mengatakan bahwa pihaknya meluncurkan penyelidikan “Bagian 301” tentang pajak layanan digital, yang telah dibuat atau sedang dipertimbangkan oleh sejumlah negara mitra dagang AS.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest