Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kini Peserta Bisa Bayar Denda Iuran Layanan JKN-KIS di Tokopedia

Zihan Fajrin - Kamis, 21 Mei 2020 | 12:45
Ilustrasi menggunakan Tokopedia.

Ilustrasi menggunakan Tokopedia.

Setelahnya, peserta bisa membuka situs atau aplikasi Tokopedia dan memilih layanan BPJS.

Ketika sudah di menu layanan BPJS pilih kembali ke BPJS Denda, lalu masukan Nomor Kartu Peserta dan pilih Cek Tagihan.

Baca Juga: Setelah Kebobolan, Tokopedia Berikan Langkah Atasi Kejadian yang Menimpa Platformnya

Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta bisa langsung membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia.

Metode pembayaran di Tokopedia ada beberapa jenis, bisa dari via transfer Bank, hingga menggunakan OVO.

Setelah membayar, bukti pembayaran bisa diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama.

Kemal tetap menghimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan ini dan rutin membayar iurannya setiap bulan, serta jangan sampai terlambat.

Baca Juga: Duh Kebobolan Lagi, Hacker Jual Data 1,2 Juta Pelanggan Bhinneka.com

"Sakit tidak ada yang tahu, apalagi jika ternyata harus di rawat inap," ujarnya.

BPJS Kesehatan juga sudah menetapkan, per 1 September 2020, peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri wajib membayar iuran secara autodebet.

Kanal-kanal autodebetnya sudah disiapkan oleh BPJS Kesehatan sendiri untuk di Tokopedia.

Peserta diharapkan segera daftar autodebet agar tidak lupa membayar iuran dan meminimalisir terkena denda layanan.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x