Baca Juga: Akibat Orderan Fiktif Rp 2,7 Juta, Grab Ganti Rugi Lalu Blokir Pemesannya
Menurut Victoria, bagi ribuan mitra driver Gojek yang telah mengajukan permohonan di website resmi OTO Group dan memenuhi syarat, maka akan diverifikasi datanya terlebih dahulu.
Jika semua proses tersebut telah dilakukan, diharapkan para mitra driver Gojek yang juga merupakan debitur OTO ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut.
Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).