- Pengguna motor pribadi boleh berboncengan
- Transportasi umum dibatasi.
- Kapasitas penumpang baik di kendaraan pribadi dan umum maksimal 50 persen.
- Dibolehkan kendaraan untuk transportasi barang, pemadam kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat
- Pengguna motor pribadi boleh berboncengan
- Transportasi umum dibatasi.
- Kapasitas penumpang baik di kendaraan pribadi dan umum maksimal 50 persen.
- Dibolehkan kendaraan untuk transportasi barang, pemadam kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat
Editor : Nextren
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular