Follow Us

Wajib Tahu! Ini Aturan Bagi Pengendara Saat PSBB di Depok, Bekasi dan Bogor

Wahyu Subyanto - Rabu, 15 April 2020 | 21:03
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat men
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat men

- Pengguna motor pribadi boleh berboncengan

- Transportasi umum dibatasi.

- Kapasitas penumpang baik di kendaraan pribadi dan umum maksimal 50 persen.

- Dibolehkan kendaraan untuk transportasi barang, pemadam kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular