Follow Us

Wajib Tahu! Ini Aturan Bagi Pengendara Saat PSBB di Depok, Bekasi dan Bogor

Wahyu Subyanto - Rabu, 15 April 2020 | 21:03
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat men
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat men

- Secara umum pengguna sepeda motor pribadi dilarang berboncengan

- Namun ada pengguna sepeda motor pribadi boleh berboncengan asalkan memakai masker dan sarung tangan, bidang aktivitasnya diijinkan selama PSBB, dan melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya

- Pengguna motor pribadi dilarang berkendara jika sedang sakit atau badannya panas.

Baca Juga: Google Hadirkan Fitur Pengingat Untuk Cuci Tangan di Smartwatch

Aturan Berkendara saat PSBB di Bekasi

Aturan-aturan PSBB untuk pengendara adalah sebagai berikut:

- Angkutan ojek online dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

- Pengguna mobil, kereta api, kendaraan umum, atau truk barang, jumlah orang didalamnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.

Baca Juga: Begini Perilaku Ibu Indonesia Selama di Rumah Menurut E-Commerce Orami

Aturan Berkendara saat PSBB di Bogor

- Ojek online dilarang membawa penumpang, hanya boleh membawa barang.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest