Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Jakarta Resmi Terapkan PSBB, Inilah Hal yang Dibatasi dan Dibolehkan

Wahyu Subyanto - Selasa, 07 April 2020 | 20:15
Permohonan Anies untuk Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Terawan, Berlaku Mulai Hari Ini!
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Permohonan Anies untuk Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Terawan, Berlaku Mulai Hari Ini!

Nextren.com - Setelah berbagai hal disiapkan, akhirnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, untuk membendung penyebaran wabah virus corona.

Resmi mendapatkan status PSBB, Pemprov DKI bisa melakukan langkah-langkah pembatasan lebih ketat agar wabah corona tak semakin menyebar.

Berbeda dengan pembatasan sebelum PSBB yang hanya berupa himbauan, kini status PSBB memberikan kekuatan hukum bagi pelanggarnya.

Baca Juga: Penggunaan VPN dan Aplikasi Remote Meningkat Selama Wabah Virus Corona Terjadi

Penerapan PSBB di DKI Jakarta ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun pembatasan dalam status PSBB tersebut meliputi:

1. Sekolah dan tempat kerja diliburkan

2. Kegiatan keagamaan dibatasi

3. Kegiatan di tempat publik atau fasilitas umum dibatasi. Contohnya di taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, juga ditutup.

4. Kegiatan sosial dan budaya dibatasi

5. Moda transportasi dibatasi, baik jumlah penumpang, maupun jam operasional hanya jam 6 - 18 WIB. Ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum.

6. Kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan juga dibatasi

Baca Juga: 6 Alasan Indonesia Tidak Melakukan Lockdown Dalam Wabah Virus Covid-19

Status PSBB DKI Jakarta diterapkan mulai 10 April 2020 hingga 14 hari, sesuai masa inkubasi terpanjang, dan masih bisa diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran virus covid-19.

Pengecualian dalam status PSBB

Semua pembatasan tempat atau fasilitas umum tersebut dilakukan, kecuali untuk:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Baca Juga: Kabar Aturan Validasi IMEI Ditunda 6 Bulan Akibat Virus Corona, Industri Ponsel Khawatir Dampaknya Lebih Buruk

2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan. Termasuk pula industri produk kesehatan seperti pabrik sabun, desinfektan, masker, dsb.

3. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x