Follow Us

Jakarta Resmi Terapkan PSBB, Inilah Hal yang Dibatasi dan Dibolehkan

Wahyu Subyanto - Selasa, 07 April 2020 | 20:15
Permohonan Anies untuk Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Terawan, Berlaku Mulai Hari Ini!
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Permohonan Anies untuk Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Terawan, Berlaku Mulai Hari Ini!

Baca Juga: 6 Alasan Indonesia Tidak Melakukan Lockdown Dalam Wabah Virus Covid-19

Status PSBB DKI Jakarta diterapkan mulai 10 April 2020 hingga 14 hari, sesuai masa inkubasi terpanjang, dan masih bisa diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran virus covid-19.

Pengecualian dalam status PSBB

Semua pembatasan tempat atau fasilitas umum tersebut dilakukan, kecuali untuk:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Baca Juga: Kabar Aturan Validasi IMEI Ditunda 6 Bulan Akibat Virus Corona, Industri Ponsel Khawatir Dampaknya Lebih Buruk

2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan. Termasuk pula industri produk kesehatan seperti pabrik sabun, desinfektan, masker, dsb.

3. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest