Baca Juga: 6 Alasan Indonesia Tidak Melakukan Lockdown Dalam Wabah Virus Covid-19
Status PSBB DKI Jakarta diterapkan mulai 10 April 2020 hingga 14 hari, sesuai masa inkubasi terpanjang, dan masih bisa diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran virus covid-19.
Pengecualian dalam status PSBB
Semua pembatasan tempat atau fasilitas umum tersebut dilakukan, kecuali untuk:
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan. Termasuk pula industri produk kesehatan seperti pabrik sabun, desinfektan, masker, dsb.
3. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.