Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Inilah Daftar Resmi 41 Bank yang Bersedia Memberikan Keringanan Angsuran Kredit Para Debiturnya

Wahyu Subyanto - Sabtu, 04 April 2020 | 17:59
Nasabah atau debitur langsung hubungi bank atau leasing agar terhindar hoax dan penipuan.
MOTOR Plus-online.com

Nasabah atau debitur langsung hubungi bank atau leasing agar terhindar hoax dan penipuan.

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Dampak wabah virus corona hingga saat ini makin keras, membuat banyak perusahaan merugi dan melakukan PHK.

Sementara bagi masyarakat, banyak yang kesulitan membayar cicilan kredit, baik ke leasing ataupun ke bank.

Untungnya, hal ini sudah menjadi perhatian pemerintah Indonesia, dan termasuk salah satu yang diberikan kebijakan khusus.

Salah satu upaya mengatasi dampak perekonomian oleh Covid-19 di Indonesia adalah ditetapkannya kebijakan keringanan atau relaksasi cicilan kredit.

Baca Juga: Inilah 6 Perusahaan Leasing yang Beri Keringanan Cicilan Kredit

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo lewat kebijakan Otoritas Jasa Keuangan resmi menetapkan beri kelonggaran kredit untuk membantu para pekerja dan masyarakat yang kesulitan, seperti sopir, ojek online dan lainnya yang terbebani oleh angsuran sementara pendapatannya anjlok.

Namun hal ini bukan berarti semua orang yang punya kredit bakal diberi keringanan.

Tapi hanya mereka yang terdampak langsung oleh wabah virus corona ini yang bakal mendapat keringanan.

Baca Juga: Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit ke Perusahaan Leasing

Itu pun akan dianalisa dulu oleh pihak bank atau leasing, sebelum diberikan kelonggaran.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x