Follow Us

Indosat Keluarkan Dana Rp 663 Miliar untuk PHK Karyawan, Rata-rata Rp 1 Miliar per Orang

Wahyu Subyanto - Kamis, 02 April 2020 | 18:00
Indosat PHK 677 Karyawan
Kompas.com

Indosat PHK 677 Karyawan

Nextren.com – Indosat Ooredoo mengumumkan bahwa upaya PHK karyawan untuk reorganisasi bisnis, diklaim telah diterima dengan baik oleh karyawannya

Hall itu dilakukan untuk bertransformasi agar menjadi lebih gesit.

Reorganisasi ini diklaim telah diterima oleh 92% dari total 677 karyawan yang terkena dampak dan telah menjalani fase transisi pada akhir Maret lalu.

"Dengan dimulainya langkah-langkah ini, reorganisasi struktur perusahaan sebagian besar telah selesai," demikian disampaikan Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Youtube dan Google Kembangkan Aplikasi Baru Pesaing TikTok

Karena memahami bahwa ini adalah saat yang sulit bagi karyawan, maka diadakan pelatihan dan dukungan pasca-kerja bagi karyawan yang terkena dampak pada akhir Februari lalu.

Irsyad juga menyatakan bahwa perusahaan telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membantu karyawan yang terkena dampak reorganisasi.

"Kami juga gembira bahwa mitra Managed Services berkelas dunia, Ericsson, telah mulai merekrut banyak karyawan kami yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya,” tambahnya.

Baca Juga: Kini Semua Event Microsoft Akan Dilakukan Secara Online Hingga Juni 2021

Selain itu, perusahaan telah mengalokasikan Rp 663 Miliar untuk mendanai paket kompensasi. Jika dirata-rata, satu karyawan yang di-PHK akan menerima sekitar Rp 1 miliar.

Untuk 328 karyawan yang terkena dampak pada angkatan pertama, jumlahnya sebesar Rp 343 Miliar, belum termasuk bonus 2019 sebesar Rp18,3 Miliar, yang akan dibayarkan sebelum 15 April.

Menurut Irsyad, sebanyak 92% karyawan yang terkena dampak PHK itu disebut telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik daripada yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang.

Baca Juga: 3 Fakta Calon Obat Covid-19 Temuan Unair Surabaya, Lebih Kuat dari Avigan & Chloroquine

Sementara bagi 52 karyawan yang terkena PHK namun menolak tawaran kompensasi tersebut, maka saat ini sedang dilakukan proses mediasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Memang benar beberapa karyawan yang terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku," ujar Irsyad.

Proses mediasi dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing Kantor Tenaga Kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest