Tentu saja aktifitas membobolkuota 30 GB untuk aplikasi eLearning menjadi kuota data reguler tersebut juga bisa disebut pencurian, karena ada pihak yang dirugikan.
Karena itu, bukan tidak mungkin sewaktu-waktu Telkomsel akan mencabut program ini.
Jika program penting bagi siswa ini sampai dicabut, tentu yang paling dirugikan adalah Telkomsel, pemerintah dan para siswa itu sendiri.
Tentu saja pelakunya bisa dijerat Pasal 362 juncto 30, 32 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).