Follow Us

India Buat Aturan Kontroversial, Bisa Lacak Data Pengguna Tanpa Izin

Dok Grid - Kamis, 13 Februari 2020 | 21:00
 Polemik RUU Perlindungan Data Pribadi, Banyak Peraturan yang Tumpang Tindih

Polemik RUU Perlindungan Data Pribadi, Banyak Peraturan yang Tumpang Tindih

Nextren.com - Perlindungan data pengguna media sosial nampaknya sekarang menjadi sebuah isu yang sedang hangat diperbincangkan.

Pasalnya, ada beberapa konspirasi yang mengatakan bahwa sebenarnya, saat ini internet bukanlah tempat yang aman.

Hal tersebut dikatakan karena data pribadi kita yang sudah dimasukkan ke dalam media sosial ternyata bisa dijual kembali kepada pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Samsung S20 Ultra Sudah Mendukung 5G, Tapi Dihilangkan Saat Masuk Indonesia

Selain itu, maraknya isu ini juga dikarenakan meningkatnya jumlah peretasan terhadap akun media sosial.

Dengan adanya masalah tersebut, saat ini sejumlah negara sedang mencoba untuk memperketat keamanan baik secara tindakan ataupun aturan yang berlaku.

Di Indonesia juga saat ini sedang direncanakan untuk diadakan sebuah Undang-Undang tentang Data Pribadi.

Namun, sepertinya akan ada sesuatu yang berbeda terkait penanganan masalah ini.

Baca Juga: Samsung S20 Ultra Sudah Mendukung 5G, Tapi Dihilangkan Saat Masuk Indonesia

India sebagai negara dengan masyarakat yang banyak menggunakan smartphone dikabarkan akan menerbitkan aturan yang terbilang kontroversial. Sebelumnya aturan ini memang sudah dicanangkan untuk didiskusikan tapi nampaknya hanya menghasilkan perubahan sedikit pada draftnya.

Seperti yang dikutip dari Bloomberg, Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi India akan meresmikan aturan baru tersebut di akhir bulan nanti.

Baca Juga: MWC2020 Resmi Batal Diadakan Karena Ketakutan Wabah Virus Corona

Ilustrasi hape
Tribunnews

Ilustrasi hape

Terkait isinya, Pemerintah India meminta untuk platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Youtube dan TikTok dapat membantu Pemerintah India.

Perbantuan yang diharapkan oleh Pemerintah India adalah terkait penyadapan data pengguna.

Platform-platform ini juga diminta agar bisa melacak asal-usul postingan dalam waktu 72 jam.

Selain itu, penyadapan yang dilakukan pemerintah ini nantinya dilakukan tanpa surat perintah.

Baca Juga: Inilah Baterai Baru dari Energizer, Diklaim Punya Ketahanan Hingga 7 Tahun

Jika memang aturan ini berjalan, maka para pengguna media sosial di India tidak akan bisa bebas memposting suatu hal.

Melansir dari Engadget, para platform tersebut juga diharapkan untuk segera menghapus konten yang dianggap melanggar tersebut dalam waktu 24 jam.

Selain itu, pemerintah juga menyuruh semua platform untuk menyimpan catatan selama 180 hari untuk dijadikan alat bantu penyelidikkan.

Baca Juga: 4 Cara Hindari Cyber-Bullying Dari TikTok Bekerjasama dengan Komunitas SudahDong

Nantinya juga akan ada satu perwakilan dari Pemerintah untuk setiap platform.

Orang tersebut akan difungsikan sebagai penghubung antara platform media sosial dengan Pemerintah India.

Sampai saat ini aturan tersebut memang belum diresmikan karena masih dalam tahap revisi bahasa agar tidak ada perubahan lagi kedepannya.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest