Follow Us

Beredar Hoax Corona di Indonesia, Kominfo Berusaha Cegah Dengan SMS

Zihan Fajrin - Rabu, 05 Februari 2020 | 11:00
Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers penanganan hoaks terkait virus Corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/02/2020).
Tribunnews/Ria Anastasia

Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers penanganan hoaks terkait virus Corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/02/2020).

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com - Kemarin, Kominfo mengajak media dalam konferensi pers penanganan hoax terkait virus Corona di gedung Kementerian Kominfo, Senin (3/2).

Dalam konferensi pers tersebut, Kominfo melalui bapak Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menjelaskan bahwa ada 54 hoax terkait Corona di Indonesia.

Isi hoaks tersebut dikatakan sangat beragam.

Baca Juga: TikTok Hadirkan Desain Tampilan Profile Baru, Jadi Mirip Instagram?

"Isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," kata Johnny.

Informasi berita bohong tersebut beredar di media sosial dan platform pesan instan.

Johnny pun mengancam bagi siapa pun yang berani menyebarkan hoax akan ditindak langsung lewat jalur hukum.

Pelaku akan terkena kasus dalam penyebaran informasi yang terdapat dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Galaxy Home Mini Akan Dilengkapi Dengan Bixby yang Bisa Jadi Asisten Pintar

Bagi siapa pun yang dikenakan UU tersebut akan di pidana penjara selama 6 tahun dan/atau didenda 1 miliar rupiah.

Untuk mencegah masyarakat Indonesia percaya dengan berita tersebut Kominfo akan mempertimbangkan memberi imbauan lewat SMS.

Source : Antara

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest