Follow Us

DPR Janjikan Kepastian Untuk Ojek Online Sebagai Angkutan Umum Setelah 5 Tahun Tanpa Status Hukum

Fahmi Bagas - Rabu, 22 Januari 2020 | 19:00
Ilustrasi Gojek dan Grab

Ilustrasi Gojek dan Grab

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi online hingga saat ini masih belum masuk ke dalam bagian dari angkutan umum.

Baca Juga: Begini Detil Tahapan Bobolnya Saldo GoJek Maia Estianty dan Cara Mencegahnya

Dengan adanya keluhan tersebut, Ketua Komisi V DPR Lasarus dengan sigap menanggapi hal tersebut.

Lasarus mengatakan bahwa, tahun ini DPR akan memberikan kepastian hukum untuk pengemudi transportasi online.

Kembali mengutip dari Kompas, untuk tahun ini DPR akan melakukan revisi terhadap UU terkait dan dalam revisi tersebut nantinya akan dimasukkan perihal angkutan online.

Baca Juga: Tak Menguntungkan, GoJek Berencana Tutup Beberapa Layanan GoLife

DPR juga akan mendundang sejumlah aplikator untuk dilibatkan dalam proses revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai statement untuk meyakinkan para pengemudi ojek online tersebut, Lazarus mengatakan, "Kami pastikan tahun 2020 pengaturan tentang angkutan daring ini akan segera kita masukkan dalam revisi UU itu" melansir dari Kompas.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest