Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

DPR Janjikan Kepastian Untuk Ojek Online Sebagai Angkutan Umum Setelah 5 Tahun Tanpa Status Hukum

Fahmi Bagas - Rabu, 22 Januari 2020 | 19:00
Ilustrasi Gojek dan Grab

Ilustrasi Gojek dan Grab

Nextren.com- Transportasi online sebenarnya sudah hadir di Indonesia sejak tahun 2010 lalu.

Awal kemunculannya di Indonesia digebrak dengan hadirnya Gojek yang merupakan produk hasil karya Kemendikbud RI saat ini, Nadiem Makarim.

Meskipun hadir sejak tahun 2010, Gojek baru saja mengalami kenaikan jumlah pengguna dan driver pada tahun 2015 lalu.

Di tahun 2015, muncul pula pesaing Gojek asal Singapura yaitu layanan transportasi online Grab.

Baca Juga: Film NKCTHI Ditonton 1,6 Juta Orang dalam 13 Hari, Penulisnya Bukukan Kisah Para Mitra Driver Gojek

Persaingan antara keduanya di pasar Indonesia membuat banyak memunculkan berbagai macam startup serupa seperti LedyJek, BlueJek, dan TransJek.

Meskipun banyak pesaing yang muncul, kekuatan dari Gojek dan Grab tetap bertahan dan mampu menjadikan keduanya pilar aplikasi transportasi online di Indonesia.

Menjadi pilihan masyarakat untuk membantu aktivitas dan mobilisasi dalam kegiatan sehari-hari, Gojek dan Grab ternyata masih memiliki kekurangan dari segi hukum.

Bagaimana tidak? Keduanya hingga saat ini masih belum memiliki payung hukum yang jelas dari pemerintah Indonesia.

Sejumlah tuntutan mengenai status hukum atas kejelasan transportasi online ini pun semakin didesak oleh para mitra ojol.

"Poin utama adalah roda dua belum menjadi angkutan umum, kami ajukan ke komisi V agar roda dua menjadi angkutan umum yang legal," ucap Igun usai RDPU dengan Komisi V, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Pasalnya, pada beberapa waktu lalu, sempat dikabarkan bahwa, ada pemungutan pajak yang dialami oleh rekan-rekan driver dari pihak aplikator yang tidak diketahui kemana pajak tersebut diberikan.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x