Follow Us

Waspadai Situs Perusahaan Palsu! Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Saham

None - Sabtu, 18 Januari 2020 | 22:00
Ilustrasi Hacker
New York Post

Ilustrasi Hacker

"Pengakuan sementara hasil dari pemeriksaan para pelaku, mereka sudah melakukannya selama tiga bulan," kata dia.

Meski demikian, polisi masih menyelidiki kasus penipuan berkedok situs web palsu ini.

Sebab, tidak menutup kemungkinan ada banyak korban yang ditipu oleh sindikat tersebut.

Baca Juga: Cegah Upaya Peretasan dan Penipuan, Instagram Luncurkan Fitur ‘Email dari Instagram’

"Kasus ini akan terus didalami dan baru menyusuri enam orang yang menjadi korban penipuan."

"Kami masih dalami apa benar tiga bulan atau sudah lama. Kami masih menyusuri apakah ada perusahaan lain yang dipalsukan oleh mereka, karena mereka ini berkomplot," tutur Yusri.

Atas perbuatan mereka, empat pelaku dijerat Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 Tahun 2016, dan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukum 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipuan Berkedok Investasi Saham Gunakan Situs Palsu, Empat Pelaku Ditangkap" Penulis : Cynthia Lova

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest