Follow Us

Konten Negatif Marak di Internet, Ini Cara Laporkan ke Menkominfo

Fahmi Bagas - Sabtu, 11 Januari 2020 | 17:00
ilustrasi konten pornografi

ilustrasi konten pornografi

Kemudian, kamu bisa langsung isi data diri kamu pada kolom pendaftaran pelapor.

Di kolom itu kamu harus mengisi nama lengkap, email, kata sandi baru, dan konfirmasi kata sandi.

Baca Juga: Menkominfo Janji Tidak Akan Batasi Medsos, Tapi Dengan Syarat Khusus

Setelah itu lakukanlah verifikasi untuk menunjukkan kamu bukanlah robot.

Daftarkan konten yang kamu anggap melanggar UU ITE karena memunculkan konten negatif.

Setelah itu, kemungkinan laporan akan segera di proses oleh pihak Menkominfo untuk segera diblokir.

Sudah melapor tapi konten tersebut masih ada? Tenang, ada metode lain yang bisa kamu lakukan.

Kamu bisa langsung mengirimkan aduan dan melaporkan situs-situs tersebut melalui email aduankonten@kominfo.go.id.

Atau kamu juga bisa langsung tweet aduanmu dan mention akun Twitter Menkominfo (@aduankonten).

Nah, itulah cara yang bisa kamu lakukan untuk bisa memblokir konten-konten negatif tersebut.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest