Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Google dan Facebook Ingin Membangun Pusat Data di Indonesia, Tapi Terkendala Regulasi

Wahyu Prihastomo - Jumat, 06 Desember 2019 | 19:00
Sektor Perlindungan Data Jadi Fokus Menkominfo Baru Johnny Plate
Kompas.com/Gito Yudha Pratomo

Sektor Perlindungan Data Jadi Fokus Menkominfo Baru Johnny Plate

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -Perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Facebook ternyata punya rencana besar untuk membangun pusat data di Indonesia.

Sayangnya sampai saat ini semua prosesnya masih terkendala beberapa regulasi yang cukup penting.

Kabar tentang pembangunan pusat data ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Baca Juga: Menkominfo Pastikan Indonesia Jadi Negara Digital di Tahun 2035, Seperti Apa?

Dilansir dari Kompas.com, rencana ini terpaksa harus ditunda karena ada beberapa aturan yang perlu diperjelas.

Pertama, Johnny menyebut kalau letak pusat data dan aliran data harus benar-benar dipastikan.

Dua hal itu jadi hal yang sangat penting karena harus disesuaikan dengan standar internasional.

Baca Juga: Menkominfo Janji Tidak Akan Batasi Medsos, Tapi Dengan Syarat Khusus

"Free flow data dalam negeri maupun melewati batas negara itu perlu ada protokolnya. Tapi standarnya di PBB belum ada, ini yang harus dibicarakan sama-sama," katanya.

Aturan internasional itu juga harus disesuikan dengan aturan di tiap-tiap negara.

Di Indonesia sendiri aturan tentang perlindungan data masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU).

Baca Juga: Menkominfo Johnny G. Plate Akan Siapkan Jaringan 5G Secara Bertahap

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini diharapkan bisa diselesaikan oleh DPR pada tahun 2020 mendatang.

Selama Undang-Undang itu belum selesai, maka Johnny juga tidak bisa menjamin rencana Google dan Facebook tersebut.

Apalagi saat ini pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang penyediaan pusat data.

Baca Juga: Masa Kerja Berakhir, Ini Keputusan Terberat yang Diambil Menkominfo Rudiantara

Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan digital yang ada di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri, perlu memiliki pusat data di Indonesia.

Aturan ini semuanya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Walaupun begitu, Johnny tetap menyambut baik apabila kedua perusahaan besar itu mau datang ke Indonesia untuk berinvestasi.(*)

Baca Juga: Menkominfo Johnny G. Plate Berharap Ada Startup Hectocorn di Indonesia

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x