Di Indonesia sendiri aturan tentang perlindungan data masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU).
Baca Juga: Menkominfo Johnny G. Plate Akan Siapkan Jaringan 5G Secara Bertahap
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini diharapkan bisa diselesaikan oleh DPR pada tahun 2020 mendatang.
Selama Undang-Undang itu belum selesai, maka Johnny juga tidak bisa menjamin rencana Google dan Facebook tersebut.
Apalagi saat ini pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang penyediaan pusat data.
Baca Juga: Masa Kerja Berakhir, Ini Keputusan Terberat yang Diambil Menkominfo Rudiantara
Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan digital yang ada di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri, perlu memiliki pusat data di Indonesia.
Aturan ini semuanya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Walaupun begitu, Johnny tetap menyambut baik apabila kedua perusahaan besar itu mau datang ke Indonesia untuk berinvestasi.(*)
Baca Juga: Menkominfo Johnny G. Plate Berharap Ada Startup Hectocorn di Indonesia